Company Policy
Kebijakan Mengemudi dan Berkendara Aman
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI berkomitmen untuk menjaga keselamatan berkendaraan dengan cara mencegah kecelakaan lalu lintas disaat melakukan kegiatan operasional di jalan raya.
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI menerapkan program perbaikan berkelanjutan, memenuhi undang-undang dan peraturan pemerintah serta persyaratan lainnya yang berhubungan dengan keselamatan berkendaraan.
Sebagai pedoman PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI mengeluarkan kebijakan terkait keselamatan berkendaraan sebagai berikut :
- Memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan fit, siap dan kuat untuk mengemudikan kendaraaan serta memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dioperasikan.
- Kendaraan yang diperkenankan dioperasikan adalah kendaraan yang telah luus inspeksi preventive maintenance internal ( Checklist Kendaraan ), pengemudi harus selalu lapor kepada bagaian terkait setiap akan dan setelah melakukan perjalanan, dengan menyembutkan jumlah penumpang, arah tujuan serta kilometer awal dan akhir. Tidak melebihi kapasitas kendaraan.
- Setiap 4 jam, pengemudi wajib berhenti untuk beristirahat selama 15-30 menit.
- Parkir kendaraan secara rapi dan pastikan kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI memahami bahwa Pengendalian Dampak Lingkungan pada kegiatan Konstruksi harus dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Indonesia di bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan :
- No. 2285/0115/SJ.T/1997 Tahun 1997
- No. 660.1/174/B.I.3-TUP/Bpdid/2003 Tahun 2003
- No. 660.1/329/B.I.3-TUP/Bpdid/2004 Tahun 2004
Tujuan diatas akan dicapai dengan cara adalah sebagai berikut :
- Persetujuan yang disahkan oleh manajemen terhadap perencanaan dan teknik Konstruksi, harus selalu berorientasi kepada Dampak Lingkungan yang terkontrol.
- Pimpinan harus menjamin bahwa seluruh karyawan, Peralatan dan Fasilitas Pendukung Kegiatan Proyek dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak akan merusak lingkungan Hidup di sekitarnya.
- Penccemaran apapun, di dalam dan sekitar wilayah proyek harus segera ditangani dengan sungguh-sungguh.
- Semua karyawan ikut langsung bertanggung jawab untuk memelihara kebersihan, kesehatan tempat kerja dan lingkungannya.
- Penataan dan penghijauan kembali lahan-lahan bekas proyek dan sekitarnya harus dilaksanakan dan dipelihara.
KEBIJAKAN MEROKOK, ALKOHOL, NARKOBA, SENJATA TAJAM DAN SENJATA API
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif dan kondusif.
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI menerapkan program perbaikan berkelanjutan, memenuhi undang-undang dan peraturan pemerintah serta persyaratan lainnya yang berhubungan dengan merokok, narkoba, minuman beralkohol, senjata tajam dan senjata api.
Sebagai pedoman PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI mengeluarkan kebijakan terkait merokok, narkoba, minuman beralkohol, senjata tajam dan senjata api sebagai berikut :
- Tempat kerja di bawah pengawasan PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI harus bebas dari merokok, narkoba, minuman beralkohol, senjata tajam dan senjata api
- Jika ada karyawan/pekerja yang terbukti menggunakan (penyalahgunaan) atau memilikiatau membawa, minuman beralkohol, obat terlarang, senjata tajam, senjata api dan merokok di tempat kerja, maka perusahaan menganggap ini merupakan pelanggaran berat dan telah melakukan tindakan indisipliner dan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
KEBIJAKAN AUDIT
Audit K3LL akan dilakukan oleh PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI pada semua operasinya. Audit tersebut mengkuti proses tinjauan oleh mnajemen dan tindaklanjutnya, yang keseluruhannya harus didokumentasikan.
Audit K3LL akan dilakukan pada berbagai tingkatan di perusahaan. Setiap tingkatan tersebut akan membuat dan mendokumentasikan rencana audit sesuai jenisnya yang mungkin termasuk bagaimana prakteknya dan operasinya.
Jadwal audit akan ditetapkan dan dicatat untuk setiap unit kerja. Tanggung jawab pemeriksaan akan diberikan secara jelas kepada satu orang untuk satu kasus. Jumlah orang yang dibutuhkan untuk team bisa bervariasi.
KEBIJAKAN KESEHATAN KARYAWAN
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI berkomitmen untuk menjaga kesehatan karyawan yang merupakan prioritas utama dalam mencapai target sasaran perusahaan dengan hasil produktifitas yang maksimal.
PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI menerapkan program perbaikan berkelanjutan, memenuhi undang-undang dan peraturan pemerintah serta persyaratan lainya yang berhubungan dengan kesehatan karyawan.
Sebagai pedoman PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI mengeluarkan kebijakan terkait kesehatan karyawan sebagai berikut :
- Mengadakan Medical Check Up (MCU) 1 (satu) X dalam setahun.
- Menyediakan sarana tempat kerja yang layak, bersih, sehat dan aman.
- Melakukan pengelolaan tempat kerja, peralatan dan bahan-bahan berbahaya yang berdampak terhadap kesehatan karyawan.
- Rotasi/mutasi untuk pegawai yang mengalami masalah kesehatan pada bidang pekerjaannya.
- Mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja (KAK), Penyakit Akibat Kerja (PAK).
- Melakukan House Keeping di setiap tempat kerja secara berkala.